Berdasarkan Permenristekdikti No. 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, Bagian Kemahasiswaan memiliki tugas melaksanakan layanan pembinaan kemahasiswaan dan alumni. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

1. Pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;

2. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;

3. Pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;

4. Pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;

5. Pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan

6. Pelaksanaan pengelolaan data alumni serta fasilitasi kegiatan alumni.

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:

1. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan (MPIK), yang mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan; dan

2. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA), yang mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.