Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, Bagian Kemahasiswaan berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kemahasiswaan dan alumni. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 


1. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;

2. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;

3. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;


Bagian Kemahasiswaan terdiri atas 2 (dua) Tim Kerja, yaitu:

1. Tim Kerja Urusan Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan (MPIK), yang mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan; dan

2. Tim Kerja Urusan Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA), yang mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.

 

Powered by Froala Editor