REGISTRASI MAHASISWA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ON-GOING PROGRAM BIDIKMISI, ADik, dan KIP KULIAH

PENGUMUMAN


NOMOR:9842/UN24.2/KM.00.00/2022


Kepada:

Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going

Program Bidikmisi Angkatan 2019, ADik Angkatan 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan KIP Kuliah Angkatan 2020, 2021, dan 2022.


Disampaikan bahwa :

  1. Sehubungan akan dimulainya masa Registrasi Semester Genap 2022/2023, maka Universitas Palangka Raya telah melakukan evaluasi kinerja Akademik sampai dengan Semester Ganjil 2022/2023 sebagai dasar penetapan penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going untuk semester Genap 2022/2023;
  2. Berdasarkan hasil evaluasi, maka akan ditetapkan calon penerima on-going yang nantinya dapat melakukan proses registrasi di Sistem Informasi Akademik (SIAKad) Universitas Palangka Raya;
  3. Bagi Penerima Bantuan Biaya Pendidikan on-going yang masih diperlukan verifikasi dan validasi terkait kinerja akademiknya (daftar dapat dilihat di https://bit.ly/daftar_blokirRegist), maka akan dilakukan blokir sementara proses Registrasinya dan wajib melakukan konfirmasi di link https://bit.ly/konfirmasi_kinerja_akademik_mahasiswa paling lambat 3 hari sebelum masa Registrasi berakhir;
  4. Bagi penerima Bantuan yang proses Registrasinya terblokir dan tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka serta merta akan dianggap mengudurkan diri serta dibatalkan/ diberhentikan sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan dan membiayai Biaya Pendidikan di semester berikutnya secara mandiri;
  5. Seluruh penerima on-going Bantuan Biaya Pendidikan Program Bidikmisi, ADik dan KIP Kuliah wajib mengisi form Laporan Kinerja Akademik dan Penggunaan Biaya Hidup yang telah di salurkan pada semester sebelumnya di link: https://bit.ly/laporan_kinerja_akademik_danbiaya_hidup paling lambat tanggal 31 Desember 2022 pada pukul 23.00 WIB;
  6. Bagi penerima on-going yang mengundurkan diri atau melakukan cuti kuliah pada semester depan, maka wajib mengisi form konfirmasi pada link: https://bit.ly/CUTI_OR_UNDURdIRI paling lambat 3 hari sebelum masa registrasi semester dimaksud berakhir;
  7. Bagi yang tidak menyampaikan laporannya (berdasarkan point 5.) akan menjadi pertimbangan untuk penetapan penerima pada semester berikutnya/ dianggap mengundurkan diri.
  8. Data nomor kontak yang diberikan harus aktif serta dapat dihubungi (terupdate di SlAkad), dan apabila dikemudian hari diperlukan informasi maupun konfirmasi/ verifikasi ternvata tidak dapat terhubung maka status dianggap tidak diketahui keberadaannya dan serta merta dinyatakan dibatalkan / diberhentikan sebagai penerima bantuan Pendidikan untuk semester berikutnya.
  9. Pastikan bahwa mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan telah Registrasi, baik di SIAkad maupun di Fakultas/Prodi masing-masing di setiap semester.


Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.


Palangka Raya, 26 Desember 2022


Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan Universitas Palangka Raya,



TTD



Iring, S.E., M.Si.

NIP. 196508181989011001

Powered by Froala Editor